get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Terlibat Narkoba, Kompolnas: Terapkan Sanksi Pidana dan Jerat Pakai UU Berlapis

Pembuat Uang Palsu di Batam Dibekuk Polisi, Belajar Sendiri dari Video di YouTube

Selasa, 05 Desember 2023 | 15:52 WIB
header img
Pelaku yang ditangkap Polsek Sekupang dalam kasus pemalsuan uang di Kota Batam

Rizkqy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HDS mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak 20 lembar untuk membeli BBM dan rokok serta keperluan lainnya. 

"Saat diamankan tersangka menggunakan pecahan uang Rp 5000 sebanyak 4 lebar, untuk membeli BBM senilai Rp 30 ribu. HDS mengaku belajar mencetak uang palsu belajar dari cannel di media sosial, profesinya sehari-hari biasa menjual kaki lima," ujarnya. 

Rizkqy menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) tentang peredaran dan mencetak uang Rupiah palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 50 miliar. 

"Kepada masyarakat untuk terus hati-hati dan teliti saat melakukan transaksi dengan uang pecahan kertas. Hal itu harus dilakukan agar terhindar dari peredaran uang palsu yang senfaja dilakukan oleh pelaku kejahatan di Batam," tandanya. (Ca)

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut