Rizkqy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HDS mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak 20 lembar untuk membeli BBM dan rokok serta keperluan lainnya.
"Saat diamankan tersangka menggunakan pecahan uang Rp 5000 sebanyak 4 lebar, untuk membeli BBM senilai Rp 30 ribu. HDS mengaku belajar mencetak uang palsu belajar dari cannel di media sosial, profesinya sehari-hari biasa menjual kaki lima," ujarnya.
Rizkqy menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) tentang peredaran dan mencetak uang Rupiah palsu dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 50 miliar.
"Kepada masyarakat untuk terus hati-hati dan teliti saat melakukan transaksi dengan uang pecahan kertas. Hal itu harus dilakukan agar terhindar dari peredaran uang palsu yang senfaja dilakukan oleh pelaku kejahatan di Batam," tandanya. (Ca)
Editor : Gusti Yennosa