BATAM, iNewsBatam.id - DPRD Kota Batam meminta pemerintah kota (pemkot), untuk memperbaiki sistem penerapan kenaikan tarif parkir yang terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Ada beberapa poin yang harus mendapatkan perbaikan, kami kasih waktu 3 bulan kepada Pemkot Batam untuk perbaiki sistem. Kalau dalam tiga bulan tidak memenuhi target perbaikan, maka mereka harus siap dievaluasi," ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Senin (29/1/2024).
Nuryanto menjelaskan, pasca diundangkan Perda nomor 1 tahun 2024 serta sudah diberlakukan. Disana ada poin-poin kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Batam.
Untuk poin pertama yakni, masalah pelayanan parkir. Kedua, pemkot harus memenuhi sarana perparkiran dan ketiga sistem pemungutan perparkiran, serta pemerintah harus menyiapkan SDM juru parkir yang baik.
"Pungutan ada tunai dan non tunai, yang non tunai kan masih progres. Ini dibutuhkan peralatan dan itu harus menyediakan alat yang tidak sedikit," katanya.
Guna meminimalisir kebocoran lanjutnya, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan yang tujuannya agar pemkot bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.
"Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan, sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta," jelasnya.
Sementara, terkait drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit untuk parkir khusus, dia menyebutkan bahwa itu sudah merupakan kesepakatan dari DPRD dan Pemkot Batam.
"Saya rasa jarak waktu 5 menit hanya ada di Batam. Di kota lain, kalau masuk aja sudah langsung bayar. Kita minta juga masyarakat memahami terkait pungutan retribusi ini untuk mendukung pembangunan," katanya.
Editor : Johan Utoyo