get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas! Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Polresta Barelang

Ingin Kaya Secara Praktis, Nenek Ini Ditipu Dukun Gadungan Hingga Rp326 Juta

Jum'at, 02 Februari 2024 | 11:35 WIB
header img
Polsek Gading Cempaka Meringkus Dukun Gadungan. (Foto: ist)

BENGKULU, iNewsBatam.id - Menjadi kaya dengan cara mudah dan praktis tentulah sangat menggiurkan, bahkan tidak sedikit orang yang percaya bisa menjadi kaya melalui bantuan dukun, namun berujung menjadi korban penipuan.

Hal itulah yang dialami seorang nenek warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dijanjikan uang akan kembali berlipat ganda, ternyata menjadi menjadi korban penipuan. Tidak tanggung-tanggung nenek berusia 65 tahun ini mengalami kerugian hingga Rp326 juta. 

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, pelaku berinisial NO warga Desa Jawisari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Keseharian, pria 47 tahun ini dikenal sebagai dukun alternatif yang bisa mengobati berbagai penyakit

Dalam proses pengobatan, dukun palsu ini menawarkan korban jika ingin sembuh wajib untuk bersedekah. Bahkan pelaku menawarkan korban untuk menggandakan uang secara ghoib.  

Terduga pelaku meminta korban agar menyerahkan uang sebesar Rp326 juta. Namun, setelah diberikan uang, pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan uang itu pun tak kunjung dikembalikan.  

"Terduga pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Macan Cempaka, Resmob Polres Kendal di backup Polda Jawa Tengah, ketika bersembunyi di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," ujarnya Jumat (2/2/2024).

 Selain menangkap terduga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa  20 lembar uang souvenir Dollar Singapore pecahan nominal 10.000, 1 lembar uang souvenir Dollar US nominal 1.000.000.000, 1 lembar uang souvenir Dollar Hongkong nominal 1.000.000.

Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp merek Oppo Reno 4, 1 unit Hp merek Nokia.  

Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 buah kartu sim XL, 3 tiga buah gelang, 1 botol minyak kantil, 1 botol kecil minyak safron, 2 botol minyak totok saraf, serta barang bukti lainnya.  

Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Sumber: iNews.id

 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut