Doddy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari orang tua korban pada (3/4//2024) lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan dan hendak memeriksa diduga pelaku, ternyata RS pergi ke Singapura.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, unit reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus,” kata Doddy.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
“Jadi, terkuaknya perbuatan si RS ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore,” ujar Marihot.
Lebih lanjut, korban menceritakan bahwa kemaluan korban terasa sakit setelah RS melakukan hal tidak pantas menggunakan jari RS ke kemaluan korban.
“Jadi aksi itu dilakukan pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Pelaku yang saat itu menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban ini dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah tindak seksual itu,” jelas Marihot.
Editor : Defrizal