Batam, iNewsBatam.id - Sempat pergi ke luar negeri usai melakukan rudapaksa kepada calon anak tirinya, pria berinisial RS (27) akhirnya di tangkap polisi setiba di Indonesia.
Diketahui, RS ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong usai melakukan rudapaksa kepada seorang gadis dibawah umur yang merupakan anak dari kekasihnya.
Akibat kejadian itu, sang anak mengalami sakit dibagian kemaluanya. Sementara itu, pelaku pergi ke Singapura usai melakukan rudapaksa terhadap sang anak.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan kalau RS ditangkap pada Sabtu, (4/5/2024) dini hari, di kosannya yang beralamat di Bengkong.
“Benar, pria berinisial RS diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil kami amankan pada Sabtu (4/5/2024) di kosannya di Bengkong,” ujar Iptu Doddy Basyir, Rabu (8/5/2024).
Doddy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari orang tua korban pada (3/4//2024) lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan dan hendak memeriksa diduga pelaku, ternyata RS pergi ke Singapura.
“Setelah orang tua korban membuat laporan, unit reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus,” kata Doddy.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
“Jadi, terkuaknya perbuatan si RS ini setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya yang baru saja pulang dari Singapura pada 21 Maret 2024, Kamis sore,” ujar Marihot.
Lebih lanjut, korban menceritakan bahwa kemaluan korban terasa sakit setelah RS melakukan hal tidak pantas menggunakan jari RS ke kemaluan korban.
“Jadi aksi itu dilakukan pelaku saat ibunya tengah pergi ke Singapura. Pelaku yang saat itu menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban ini dibawa di kamar kos si pelaku dan terjadilah tindak seksual itu,” jelas Marihot.
Ia memaparkan, orang tua mana yang terima anaknya diperlakukan tidak pantas seperti itu langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
“Akibat dari kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong,” tambah Marihot.
Ditanya bagaimana keberadaan pelaku ini terungkap dan berhasil diamankan setelah hampir sebulan laporan dibuat, ia menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri.
“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura). Begitu dia kembali lagi ke Batam. Dapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.
Saat ini terhadap korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami.
Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong.
Atas tindakannya ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun.
Editor : Defrizal