get app
inews
Aa Read Next : Kecanduan Judi Online, Oknum Honorer di DPRD Natuna Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Selebgram Batam Diciduk Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online

Senin, 15 Juli 2024 | 16:55 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti dan menghadirkan selebgram Batam yang ditangkap lantaran promosikan judi online di Instagram. (Foto: ist untuk iNewsBatam.id)

Saat diperiksa, S mengaku menerima pesan di akun Instagram dan baru sebulan  mempromosikan situs judi online.

"Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di Juli 2024," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku dalam sehari dua kali mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan di instastory miliknya.

"Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan dua kali lewat instastory," ujar Ade.

S juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. Diketahui, S memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.

"Pelaku memiliki 500 ribu follower atau pengikut. Upah 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online," ujar dia.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut