BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berinisial JR (29) ditangkap polisi karena diduga membawa pergi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan seizin orang tuanya.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan bahwa penangkapan JR setelah adanya laporan dari orang tua (ortu) korban, sebut saja Boy, yang tidak pulang ke rumah pada Sabtu (30/11/2024) lalu.
"Menurut keterangan orang tua korban, SJG, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, anaknya meminta izin untuk bermain di fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya KPN, Batam Kota," kata Winarta, Kamis (5/12/2024).
Ia kemudian diajak oleh JR bersama seorang temannya, ZK (9), untuk bermain PlayStation (PS) di Botania 1 menggunakan sepeda motor milik pria tersebut. Mereka bermain hingga pukul 23.00 WIB dan kemudian melanjutkan makan bersama hingga pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, JR mengantar kedua anak itu kembali ke depan gapura Perumahan Griya KPN, namun tidak dengan ZK. JR justru membawa bocah tersebut berkeliling Kota Batam hingga pukul 03.00 WIB.
Editor : S. Widodo