BATAM, iNewsBatam.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau, Andreas Marbun dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah dengan korban, Mikhael Siboro, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika tersangka menemukan kunci motor merek Yamaha di Kawasan Industri Wiraraja, Kabil.
Pada malam harinya, Andreas mencoba mencocokkan kunci tersebut dengan motor Yamaha Vixion yang terparkir, dan aksinya berhasil. Namun, ia tidak langsung membawa motor tersebut.
Pada 10 November 2024, ia kembali melihat motor yang sama terparkir dan langsung membawanya pulang. "Motor itu belum dijual, tetapi masih digunakan untuk keperluan pribadi saat penangkapan tersangka. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta," ujar Kasna Dedi, Kamis (23/1/2025).
Dalam pemeriksaan, Andreas mengaku tindakannya didorong oleh kebutuhan ekonomi untuk keluarganya. Berdasarkan hasil profiling, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.
Hal ini menjadi salah satu alasan Kejari Batam memutuskan untuk menawarkan penyelesaian melalui pendekatan RJ.
Editor : S. Widodo