get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Selesaikan Kasus Penebangan Kayu Ilegal Lewat Restorative Justice

Bebas Lewat Restorative Justice, Pelaku Curanmor di Batam Bersihkan Gereja Selama Sebulan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:14 WIB
header img
Proses pembukaan borgol kepada tersangka Andreas Marbun yang mendapatkan Restorative Justice dalam kasus curanmor di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)



Keputusan RJ ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Andreas akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.

“Restorative Justice ini bukan berarti tersangka bebas tanpa konsekuensi. Kami telah berdiskusi dengan pihak pemerintah agar tersangka yang mendapatkan RJ tetap dikenakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah, agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut