Bebas Lewat Restorative Justice, Pelaku Curanmor di Batam Bersihkan Gereja Selama Sebulan
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:14 WIB
Keputusan RJ ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka menunjukkan itikad baik dan rasa penyesalan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Andreas akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.
“Restorative Justice ini bukan berarti tersangka bebas tanpa konsekuensi. Kami telah berdiskusi dengan pihak pemerintah agar tersangka yang mendapatkan RJ tetap dikenakan pekerjaan sosial, seperti membersihkan rumah ibadah, agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Editor : S. Widodo