Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Rp37,5 Miliar dalam Empat Bulan
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:43 WIB

Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.
Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sisanya diproses lebih lanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan.
Zaky menambahkan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Kami terus mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Editor : S. Widodo