get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyikan Sabu di Sandal, Tukang Cat Asal Madura Dibekuk di Hang Nadim Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Rp37,5 Miliar dalam Empat Bulan

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:43 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus dalam empat bulan terakhir di Bea Cukai Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Tiga penindakan juga dilakukan terhadap pengiriman pos dan kargo, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Dari total 167 kasus, sebagian besar diselesaikan dengan penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sisanya diproses lebih lanjut melalui penyidikan berdasarkan prinsip ultimum remedium dalam ketentuan cukai dan perpajakan.

Zaky menambahkan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Kami terus mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut