get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Hubungan Asmara Berakhir, WN Banglades Sebar Video Mesum Mantan

Gagal Memeras, Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:32 WIB
header img
Tersangka S, pria penyebar video mesum mantan pacar kini ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNews.id)


Tersangka langsung ditangkap dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk ponsel, akun media sosial, SIM card, flashdisk berisi video, dan pakaian milik korban.

Kini, tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut