get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPRD Apresiasi Opini WTP ke-8 Berturut-Turut untuk Pemkab Lingga

Produksi Dihentikan, Hak Karyawan PT Maruwa Indonesia Senilai Rp7 Miliar Belum Dibayar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:26 WIB
header img
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. (Foto: Humas Pemko Batam)


Rudi menjelaskan, manajemen PT Maruwa Indonesia telah menyerahkan proses penyelesaian hak-hak karyawan kepada likuidator. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kapan hak-hak tersebut akan diselesaikan.

“Penyelesaian dilimpahkan ke likuidator, tetapi belum ada perkembangan konkret,” ujarnya.

Menurut Rudi, jumlah karyawan yang terdampak mencapai 205 orang, terdiri dari pekerja tetap dan kontrak.

Ia juga mengungkapkan bahwa nilai aset perusahaan yang tersisa tidak cukup untuk menutupi kewajiban pembayaran hak karyawan.

“Total hak pekerja sekitar Rp7 miliar, sementara aset yang tersisa diperkirakan kurang dari Rp2 miliar,” ungkapnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut