Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Batam Digerebek, Ribuan Ekstasi Disita

Polisi menyebut bahan baku diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial S yang kini masuk daftar buron. Sebagian produk telah beredar dengan sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).
Tersangka kedua, berinisial DZ, ditangkap pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. Ia diduga mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain,” tambah Anggoro.
TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Penting dibedakan, sabu dan ekstasi diterima utuh dan langsung dijual, sehingga masuk UU Narkotika. Sementara ketamin dan etomidate diolah dan dikemas ulang, masuk pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Anggoro.
Editor : S. Widodo