get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Imigrasi Selidiki Perekrut WNA Vietnam

21 WNA Dideportasi, Ada yang Sembunyi di Batam Usai Bekerja di Singapura

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:46 WIB
header img
Sejumlah WNA yang terjaring razia Imigrasi Batam dideportasi ke negara asal. (Foto: ist)

Semua WNA yang dideportasi diterbangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Soekarno-Hatta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara masing-masing.

Mereka juga dikenakan penangkalan, artinya tidak bisa masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tak hanya deportasi, pihak Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh ke aparat penegak hukum.

Ketiganya diduga masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

“Ketiganya melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta,” jelas Jefrico.

Imigrasi Batam menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan tempat transit WNA dari negara tetangga.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut