get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Rekaman CCTV Penyiksaan ART di Batam, Ini Kata Polisi

Romo Paschal Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyiksaan ART di Batam

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:51 WIB
header img
Ketua Jaringan Safe Migrant, Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: Yude/iNews.id)


Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk penganiayaan tetap merupakan tindak pidana dan harus dihukum maksimal.

“Penganiayaan sebagai penganiayaan, tidak ada alasan apa pun, itu pidana murni dan harus mendapat hukuman maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Merlin dan pemilik rumah, Rosalina.

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut