Romo Paschal Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyiksaan ART di Batam
Selasa, 24 Juni 2025 | 17:51 WIB

Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala bentuk penganiayaan tetap merupakan tindak pidana dan harus dihukum maksimal.
“Penganiayaan sebagai penganiayaan, tidak ada alasan apa pun, itu pidana murni dan harus mendapat hukuman maksimal,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Merlin dan pemilik rumah, Rosalina.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Editor : S. Widodo