Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi dan Ribuan Telur Penyu di Batam

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap tiga kasus tindak pidana satwa dilindungi di Batam sepanjang 11–14 Agustus 2025.
Kasus pertama terungkap pada Senin (11/8). Polisi menemukan 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) di sebuah kamar kos Perumahan Cendana Tahap II, Batam Kota. Burung-burung itu rencananya akan diperjualbelikan melalui media sosial.
Selanjutnya, pada Selasa (12/8), polisi menggagalkan penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Lobby Hotel Leon Inn, kawasan Nagoya Square. Telur itu disimpan dalam sebuah koper dan hendak diselundupkan ke Singapura.
“Telur penyu itu berasal dari Pulau Tembelan, Bintan. Jika dihitung Rp30 ribu per butir, potensi kerugian negara mencapai Rp60,6 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Slivester Simamora, saat konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Kasus ketiga terungkap Kamis (14/8) di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota. Dari lokasi itu, polisi mengamankan satwa dilindungi berupa burung Kakak Tua Jambul Putih, Kakak Tua Jambul Kuning, Beo Tiong Emas, dan Nuri Kepala Hitam beserta empat sangkar.
Editor : Gusti Yennosa