Bejat! Kakek 66 Tahun di Batam Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil
Senin, 25 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka DY resmi ditahan pada 23 Agustus 2025. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Korban adalah penyandang disabilitas, sehingga mendapat perhatian hukum khusus,” sebutnya.
DY dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa