Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Kreator Batam Tega Siksa Istri Berulang Kali Cuma Gara-Gara HP dan Kode OTP
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Kakek 66 Tahun di Batam Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil

Senin, 25 Agustus 2025 | 17:45 WIB
  • author Reza Junianto
Bejat! Kakek 66 Tahun di Batam Cabuli Perempuan Disabilitas hingga Hamil
Pria lanjut usia berinisial DY yang menjadi tersangka kasus pencabulan hingga hamil terhadap perempuan disabilitas di Batam. (Foto: ist)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka DY resmi ditahan pada 23 Agustus 2025. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Korban adalah penyandang disabilitas, sehingga mendapat perhatian hukum khusus,” sebutnya.

DY dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut