get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Brimob Polda Kepri 2025: Penguatan Pasukan Elite di Wilayah Perbatasan

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Batam, 1,9 Kg Barang Bukti Disita

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:04 WIB
header img
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Alfie/iNews.id)

Tim Ditresnarkoba kini menelusuri komunikasi digital dari ponsel tersangka untuk memetakan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kami akan lakukan digital forensik terhadap perangkat mereka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Batam,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengembangkan kasus untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut