Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbourbay
Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja, empat dus minuman keras merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.
“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Untuk tindak pidana narkotika kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam,” kata Kade Dwi.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa