Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Batam, Sita 2,6 Kilogram Barang Bukti

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial JS yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar ganja di kawasan Batu Ampar, Sungai Jodoh, Kota Batam, Selasa (14/10/2025) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita total 2,690 kilogram ganja dari tangan pelaku.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah liar di Bukit Senyum, Jodoh, Batu Ampar.
“Tim opsnal menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap JS di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja dengan berat 2,690 kilogram,” ujar Komarudin, Senin (20/10/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari satu paket besar ganja seberat 1,080 kilogram, satu bungkus ganja 880 gram, 146 paket kecil ganja dengan total 400 gram, satu paket ganja 160 gram, 23 paket kecil ganja 50 gram, serta dua ikat batang ganja dengan berat 120 gram.
“Seluruh barang bukti diakui milik JS,” tambahnya.
Editor : Gusti Yennosa