KJRI Johor Bahru Deportasi 302 WNI/PMI ke Batam, Terbesar Sepanjang 2025
BATAM, iNewsBatam.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi deportasi besar-besaran terhadap 302 WNI dan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (13/11/2025).
Ratusan deportan itu terdiri dari 221 laki-laki, 67 perempuan, 6 anak perempuan, dan 8 anak laki-laki. Pemulangan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang 2025, seiring meningkatnya gelombang deportasi oleh otoritas Malaysia.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian di Malaysia,” ujar Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widianto.
Dari total 302 orang tersebut, 150 orang dideportasi dari Depo Imigrasi Pekan Nenas menggunakan anggaran Pemerintah Indonesia karena masuk kategori rentan.
Sementara 150 lainnya difasilitasi melalui Program M, yakni program pemulangan warga asing tanpa izin tinggal sah oleh Pemerintah Malaysia.
Proses deportasi dilakukan melalui dua pelabuhan di Johor yakni Pelabuhan Pasir Gudang memakai feri Alya Express 3 pukul 13.30 Waktu Setempat dan Pelabuhan Stulang Laut memakai feri Citra Princess 9 pukul 13.45 Waktu Setempat.
Seluruh deportan tiba di Pelabuhan Batam Center dan langsung ditampung di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sigit menegaskan agar para deportan tidak kembali ke Malaysia secara ilegal.
“Kami mengimbau agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain berisiko tinggi, mereka bisa terkena sanksi berat hingga masuk daftar blacklist imigrasi Malaysia,” ujarnya.
Pemulangan ini juga dipantau langsung oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, yang memastikan seluruh proses berjalan aman dan bermartabat.
Sejak Januari hingga 13 November 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI/PMI. Sigit menyebutkan masih ada sekitar 237 WNI/PMI yang dijadwalkan dipulangkan pada akhir November 2025.
Editor : Gusti Yennosa