Lelang Kapal MT Arman Tetap Jalan Meski Status Kepemilikan Masih Sengketa
Di sisi lain, Humas PN Batam, Vabianess Stuart Watimena, menegaskan bahwa pengadilan tidak terlibat dalam teknis lelang.
“Pelelangan itu domain Kejaksaan. Pengadilan tidak mengatur waktu, mekanisme, atau keputusan teknisnya,” ujarnya.
Meski demikian, PN Batam memastikan persidangan perdata tetap berjalan meskipun objek sengketa sedang dalam proses pelelangan.
“Lelang tidak menghentikan persidangan,” kata Watimena.
PN juga menekankan bahwa sah tidaknya kepemilikan kapal hanya dapat dipastikan setelah putusan perdata berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan perdata sudah inkracht dan memutus siapa pemiliknya, semua pihak wajib tunduk. Termasuk bila kapal sudah dilelang,” ujarnya.
Sengketa MT Arman 114 bermula dari gugatan Ocean Mark Shipping Inc terhadap Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Gugatan itu dikabulkan di tingkat pertama dan kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selain itu, Concepto Screen SAL juga mengajukan derden verzet melalui perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Batam.
Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum tetap dihormati.
“Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja. Prinsipnya, semua proses hukum kita hormati,” kata Priandi.
Editor : Gusti Yennosa