get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Keluhan WNA di Sekupang, Dispar Kepri Khawatir Citra Pariwisata Terganggu

Batam Jadi Markas Scamming Internasional, Bidik Korban dari Eropa hingga Vietnam

Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:50 WIB
header img
Petugas Imigrasi dan Polda Kepri mengamankan ratusan WNA dalam penggerebekan dugaan markas online scamming internasional di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau membongkar praktik dugaan penipuan investasi daring atau online scamming berskala internasional di Kota Batam.

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam pada 6 Mei 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA yang diamankan terdiri dari berbagai negara di Asia.

“Sebanyak 210 orang kami amankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Dari total tersebut, 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan bersama Kantor Imigrasi Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat terstruktur.

Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal, sementara lantai lima dipakai sebagai pusat kendali operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.

“Ditemukan indikasi mereka menjalankan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam,” kata Yuldi.

Menurutnya, mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan sementara.

Sebanyak 209 orang diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, keberadaan mereka dalam jumlah besar di satu lokasi dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menegaskan akan mendeportasi para WNA apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Sementara itu, jika ditemukan unsur pidana lain dalam penyelidikan, penanganannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku scammer beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut