Pengusaha Batam Terdakwa Perusakan Mangrove Jalani Sidang dengan Status Tahanan Kota
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa mendakwa PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam dakwaan disebutkan aktivitas yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 itu merusak kawasan mangrove seluas hampir enam hektare dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.
Jaksa menjelaskan, PT Tunas Makmur Sukses sebelumnya memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap.
Namun sebagian lahan diketahui masuk kawasan Daerah Perlindungan Catchment Area dan Hutan Lindung Setempat (DPCLS) sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses Fatwa Planologi.
Meski telah diberikan syarat agar area hutan lindung tidak dibangun sebelum izin lengkap diterbitkan, aktivitas pematangan lahan tetap dilakukan menggunakan dump truck dan bulldozer dengan metode cut and fill untuk menimbun kawasan mangrove.
Kegiatan tersebut disebut tetap berjalan meski pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah memberikan peringatan lisan dan teguran tertulis agar pekerjaan dihentikan.
Pada 5 Oktober 2023, tim KPHL bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menghentikan aktivitas tersebut dan menyita sejumlah alat berat proyek, termasuk 11 dump truck dan satu unit bulldozer Caterpillar.
Hasil olah tempat kejadian perkara serta tracking GPS ahli kehutanan menyebut luas kawasan hutan terdampak mencapai 5,989 hektare.
Ahli kehutanan Dr Dadan Mulyana menyatakan aktivitas itu menghilangkan fungsi hidrologis mangrove akibat kawasan tertutup material timbunan.
Sementara ahli lingkungan Dr Yudi Wahyudin menghitung total kerugian negara akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove mencapai Rp19.807.704.620,69.
Editor : Gusti Yennosa