Polisi Usut Dugaan Penipuan Titik SPPG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus tersebut dilaporkan pada 17 April 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa pihak terkait.
“Hari ini rencana akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, polisi mengungkap korban berinisial HO diduga ditipu seorang pria berinisial HN yang menawarkan dua titik SPPG seharga Rp200 juta per titik di wilayah Lubuk Baja dan Bengkong atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Korban kemudian mentransfer total Rp400 juta ke rekening pribadi HN. Namun, setelah ditunggu, titik SPPG yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Fadli menyebut HN diduga memperoleh kuasa dari seorang mantan pengurus yayasan berinisial R. Padahal, R disebut sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan tersebut maupun dengan BGN.
“HN ini mendapatkan kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dikeluarkan. Kedua orang ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN,” kata Fadli.
Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan terkait diketahui memang memiliki tujuh titik resmi yang telah terdaftar di BGN dan memiliki ID resmi. Namun, transaksi yang dilakukan para terlapor disebut tidak berkaitan dengan titik resmi tersebut.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan iming-iming keuntungan besar atau meminta sejumlah uang.
“Kalau ada yang menawarkan titik-titik dengan harga fantastis, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Karena dari BGN sendiri sudah ditegaskan tidak dipungut biaya,” tutup Anom.
Editor : Gusti Yennosa