get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Wamen Silmy Karim, KPK Bongkar Rekening Gendut Rp366,7 Miliar Milik 35 Pegawai Imipas

Wamen Silmy Karim Ditangkap, Menko Yusril: Itu Kasus Lama Saat Jabat Dirjen Imigrasi

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB
header img
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan.

Yusril mengungkapkan bahwa perkara hukum yang menjerat Silmy merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2023–2024.

"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Yusril menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kasus ini berpusat pada modus percepatan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi tenaga kerja asing, di mana proses yang normalnya memakan waktu 4–5 hari dijanjikan pangkas menjadi hanya 1–2 hari.

"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.

"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.

Namun, kata Yusril, uang pembayaran itu justru tidak masuk ke negara. Yusril menyebut praktik inilah yang menurutnya dinilai KPK sebagai bentuk pemerasan dan gratifikasi.

"Dan pembayarannya itu tidak disetorkan ke kas negara dan itulah yang disebut dengan pemerasan ataupun juga gratifikasi, tapi saya dengar pemerasan yang dilakukan dan itu yang dituduhkan kepada para pejabat imigrasi dan termasuk juga Pak Silmy," lanjut dia.

Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah yang terjadi meski tidak dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan menghalangi-halangi segala prosesnya.

"Pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus ini dan selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti ya untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan kita menunggu apa putusan pengadilan nantiny," tandas dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut