Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi K3
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo

Kamis, 04 Juni 2026 | 16:31 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia, kaum buruh, serta Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding atau mengelak dari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan aset.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut