Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:31 WIB
Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia, kaum buruh, serta Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding atau mengelak dari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan aset.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar