get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Skandal Uang Klik di Imigrasi Bali, KPK: Tak Setor Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta, Izin WNA Dipersul

Akademisi Sebut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB
header img
Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyebut penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBatam.id — Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.

Ia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut