Bareskrim Buru Bos Planet Batam Yuwanky di Singapura, Telusuri Aset Jaringan Ekstasi
Diduga Berada di Singapura
Yuwanky telah masuk dalam DPO Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dia diduga berada di Singapura.
Pengejaran terhadap Yuwanky dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Koordinasi lintas negara dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar Indonesia.
"Iya, karena tim terus bergerak di lapangan," kata Eko.
Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi turut mencantumkan ciri-ciri fisik yang bersangkutan sebagai bagian dari upaya pencarian.
Penetapan Yuwanky sebagai DPO merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya menyeret sejumlah THM di Batam.
Penyidik kini tidak hanya mengejar orang-orang yang diduga terlibat. Aset yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut juga ikut ditelusuri.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran atau kepemilikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Bareskrim sebelumnya juga menangkap Basri Lewaimang, salah satu DPO dalam kasus narkotika, di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026).
Penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Pengembangan perkara tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika di Batam.
Editor : Gusti Yennosa