Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan penyidik tidak dibenarkan memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Menurut Lagat, pengakuan yang diberikan seseorang di bawah tekanan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menyarankan pihak yang merasa mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Oh, tidak bisa. Itu melanggar undang-undang tentang HAM. Pengakuan di bawah tekanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Silakan laporkan ke Propam," kata Lagat.
Dia juga menyarankan Fitri dan pihak terkait berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), apabila keterangan di dalamnya diberikan karena tekanan atau paksaan.
Editor: Gusti Yennosa