Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Fransiska Mawar Desak Polda Kepri Buka Identitas Pelapor Kritik Blackout
Advertisement . Scroll to see content

Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Kamis, 05 November 2026 | 16:57 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan penyidik tidak dibenarkan memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Menurut Lagat, pengakuan yang diberikan seseorang di bawah tekanan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menyarankan pihak yang merasa mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Oh, tidak bisa. Itu melanggar undang-undang tentang HAM. Pengakuan di bawah tekanan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Silakan laporkan ke Propam," kata Lagat.

Dia juga menyarankan Fitri dan pihak terkait berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP), apabila keterangan di dalamnya diberikan karena tekanan atau paksaan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut