Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Fransiska Mawar Desak Polda Kepri Buka Identitas Pelapor Kritik Blackout
Advertisement . Scroll to see content

Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Kamis, 05 November 2026 | 16:57 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam

Lagat mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus terlapor maupun tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati selama proses penanganan perkara.

Selain itu, dia menilai penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak selalu penyelesaian perkara harus mengarah ke penjara melalui proses P21 di kejaksaan," ujarnya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut