Guru PG Djuwita Batam Mengaku Ditekan Penyidik, Ombudsman: Laporkan ke Propam
Kamis, 05 November 2026 | 16:57 WIB
Lagat mengingatkan bahwa seseorang yang berstatus terlapor maupun tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati selama proses penanganan perkara.
Selain itu, dia menilai penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, tidak selalu penyelesaian perkara harus mengarah ke penjara melalui proses P21 di kejaksaan," ujarnya.
Editor: Gusti Yennosa