PEMATANGSIANTAR - Gegara menggadaikan sepeda motor tanpa izin, Mah (33), pemuda asal Tambun Nabolon, Siantar Martoba dilaporkan ibunya sendiri ke polisi dan kini harus mendekam di penjara.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud mengatakan, tersangka MAH (33) warga Jalan Melur, Perumahan Karang Sari, dilaporkan ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago (62) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tambon Nabolon, kecamatan Siantar, kota Pematangsiantar.
"Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021, sepeda motor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp14 juta," katanya, Rabu (10/11/2021).
Tidak terima, Asnimar pun datang ke kantor polisi membuat laporan. Dia melaporkan putra kandungnya sendiri. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Mah.
Dari pengakuannya, sepeda motor ibunya itu sudah digadaikan Rp4 juta kepada seorang pria berinisial AD (32), warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.
"Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum," sebut Amir.
Editor : Hendra Zaimi