Oknum Guru Ngaji Cabul Tertangkap Basah di Toilet Masjid, Polisi: Korban Ada yang Sudah Berkeluarga

M Fadli
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony Dan Kasi Humas Aipda David Arviad saat press release di Mapolres Natuna. (Foto: M Fadli / iNewsBatam)

Tersangka tertangkap basah. Keluarga korban yang berang melaporkannya ke pihak berwajib. Oknum guru ngaji cabul itupun ditangkap.

'Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi uang jajan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network