Tersangka tertangkap basah. Keluarga korban yang berang melaporkannya ke pihak berwajib. Oknum guru ngaji cabul itupun ditangkap.
'Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi uang jajan Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait