Oknum Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi SD di Kelas dan Tenda Kemah

Demon Fajri
Seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, HI diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 24 murid di tempat mengajarnya. Foto: Ilustrasi

Orangtua korban yang tidak bisa menerima perbuatan terhadap anaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, menjelaskan bahwa jumlah korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru tersebut mencapai 24 orang.

"Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar. Dugaan tindak pidana pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023," ungkap Nizar saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/1/2024).

Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurut Nizar, akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network