2 Remaja di Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa, Gegara Nonton Video K-Pop dan Drama Korsel

Devi Ari Rahmadhani
Dua remaja laki-laki di Korea Utara mendapat hukuman 12 tahun kerja paksa karena menonton musik video K Pop dan drama Korea (Drakor) dari Korea Selatan. Foto: BBC

Namun, tidak sedikit masyarakat Korea Utara yang rela mengambil risiko untuk mendapatkan hukuman demi bisa menonton segala hiburan dari Korea Selatan. Sebagai mana yang kita ketahui, saat ini K-Pop dan drama Korea Selatan sangat populer. Kedua hiburan tersebut memiliki penonton global yang besar. 

Hal tersebut menjadi salah satu banyak masyarakat Korea Utara akhirnya nekat tetap menyaksikan segala hiburan dari Korea Selatan. 

Di masa lalu, anak di bawah umur yang melanggar hukum dengan cara ini akan dikirim ke kamp kerja paksa remaja dibandingkan dipenjarakan, dan hukumannya biasanya kurang dari lima tahun.

Namun pada tahun 2020, Pyongyang memberlakukan undang-undang yang menjadikan menonton atau mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat dihukum mati.

Seorang pembelot sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa dia terpaksa menyaksikan seorang pria berusia 22 tahun ditembak mati. Dia mengatakan pria tersebut dituduh mendengarkan musik Korea Selatan dan berbagi film dari Korea Selatan dengan temannya.

CEO Sand Choi Kyong-hui mengatakan Pyongyang melihat penyebaran K-drama dan K-pop sebagai bahaya terhadap ideologinya.

“Kekaguman terhadap masyarakat Korea Selatan dapat segera menyebabkan melemahnya sistem… Ini bertentangan dengan ideologi monolitik yang membuat masyarakat Korea Utara menghormati keluarga Kim,” kata Choi Kyong-hui. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network