BATAM, iNewsbatam.id - Pengungkapan kasus tangkapan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) berbagai merek oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Batam terus berkembang.
Kini penyidik bahkan sudah memeriksa sembilan orang yang diduga mengetahui terkait masuknya mikol ini secara ilegal ke Batam.
Menurut keterangan Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam, Rizki Badilah pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini menjadi terang benderang.
"Dari hasil penyelidikan ini nantinya kita akan mengetahui siapa pemilik dan pemasok barang," sebutnya.
Terkait tersangka, Rizki mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara marathon.
Namun yang pasti penyidikan juga meliputi adanya dugaan pemalsuan dokumen. Dimana dokumen yang dianjukan manifestnya berbeda dengan muatan dalam kontainer tersebut
"Kita juga menyelidiki soal pemalsuan dokumen karena manifest yang diajukan hanyalah barang biasa," jelasnya.
Terkait perusahaan importir, penyidik Bea dan Cukai Batam juga sudah memeriksanya.
"Kita belum bisa menjabarkan materi penyidikkan. Yang pasti kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat kasus penyelundupan mikol ini menjadi jelas" ungkap Rizki.
Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kontainer berisi 30.864 botol minuman yang terdiri dari 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai 6,9 miliar rupiah.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait