Kontainer bermuatan mikol ini sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.
Namun hingga beberapa waktu dipelabuhan, tidak ada pihak yang mengajukan dokumen ke kantor Bea dan Cukai Batam.
Hebatnya, kontainer tersebut justru keluar dari pelabuhan tanpa mengantongi izin sesuai aturan kepabeanan.
Sempat beredar kabar jika ada oknum aparat berpangkat perwira dibalik pengiriman satu kontainer mikol ilegal ini.
Sayangnya, pihak bea dan cukai belum bisa menjawab teka teki keterkaitan sang oknum.aparat dalam lingkaran pengiriman miras ini. "Kita belum tahu terkait isu tersebut. Kita tidak bisa sembarangan menuduh tanpa ada bukti," ujar Rizki yang ditemui di ruangannya.
Informasi dilapangan yang dikumpulkan iNewsBatam.id, masuknya mikol ilegal jenis Rio Cocktail ini ke Batam awalnya melalui pelabuhan tikus. Dan untuk memuluskan masuknya barang tersebut diduga ada campur tangan banyak pihak.
Sementara itu, meski tidak memiliki izin edar, namun mikol merek Rio Cocktail ini bisa beredar disejumlah tempat hiburan dan foodcourt di Batam.
Penelusuran iNewsBatam, bahkan distributor mikol merek Rio Cocktail ini berani mengundang seorang DJ ternama dan mensponsori event yang dilaksanakan di sebuah club kawasan Harbourbay pada tahun 2022 lalu.(*)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait