BC Batam Periksa 9 Saksi Kasus Penyelundupan Mikol Hingga Selidiki Tentang Pemalsuan Dokumen

Gusti Yennosa
Kepala Bidang BKLI BC Batam Rizki Baidillah

BATAM, iNewsbatam.id - Pengungkapan kasus tangkapan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) berbagai merek oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Batam terus berkembang.

Kini penyidik bahkan sudah memeriksa sembilan orang yang diduga mengetahui terkait masuknya mikol ini secara ilegal ke Batam. 

Menurut keterangan Kepala BKLI Bea dan Cukai Batam, Rizki Badilah pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini menjadi terang benderang.

"Dari hasil penyelidikan ini nantinya kita akan mengetahui siapa pemilik dan pemasok barang," sebutnya.

Terkait tersangka, Rizki mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara marathon.

Namun yang pasti penyidikan juga meliputi adanya dugaan pemalsuan dokumen. Dimana dokumen yang dianjukan manifestnya berbeda dengan muatan dalam kontainer tersebut

"Kita juga menyelidiki soal pemalsuan dokumen karena manifest yang diajukan hanyalah barang biasa," jelasnya.

Terkait perusahaan importir, penyidik Bea dan Cukai Batam juga sudah memeriksanya.

"Kita belum bisa menjabarkan materi penyidikkan. Yang pasti kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat kasus penyelundupan mikol ini menjadi jelas" ungkap Rizki.

Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan satu unit kontainer berisi 30.864 botol minuman yang terdiri dari 6.504 botol mikol golongan C dan 24.360 botol minuman beralkohol golongan A, dengan total nilai barang mencapai 6,9 miliar rupiah.

Kontainer bermuatan mikol ini sebelumnya masuk ke Batam dari Singapura melalui pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar.

Namun hingga beberapa waktu dipelabuhan, tidak ada pihak yang mengajukan dokumen ke kantor Bea dan Cukai Batam.

Hebatnya, kontainer tersebut justru keluar dari pelabuhan tanpa mengantongi izin sesuai aturan kepabeanan.

Sempat beredar kabar jika ada oknum aparat berpangkat perwira dibalik pengiriman satu kontainer mikol ilegal ini.

Sayangnya, pihak bea dan cukai belum bisa menjawab teka teki keterkaitan sang oknum.aparat dalam lingkaran pengiriman miras ini. "Kita belum tahu terkait isu tersebut. Kita tidak bisa sembarangan menuduh tanpa ada bukti," ujar Rizki yang ditemui di ruangannya.

Informasi dilapangan yang dikumpulkan iNewsBatam.id,  masuknya mikol ilegal jenis Rio Cocktail ini ke Batam awalnya melalui pelabuhan tikus. Dan untuk memuluskan masuknya barang tersebut diduga ada campur tangan banyak pihak.

Sementara itu, meski tidak memiliki izin edar, namun mikol merek Rio Cocktail ini bisa beredar disejumlah tempat hiburan dan foodcourt di Batam.

Penelusuran iNewsBatam, bahkan distributor mikol merek Rio Cocktail ini berani mengundang seorang DJ ternama dan mensponsori event yang dilaksanakan di sebuah club kawasan Harbourbay pada tahun 2022 lalu.(*)

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network