Curi Motor di Parkiran Hotel Batam, Cakos Ditangkap Tim Buser Gabungan

Abdul Kholiq
Pelaku diaman polisi (foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi kawasan Windsor Square dan mengamankan Wihelmus Marno alias Mario (29). Dari tangan juru parkir tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut.

Kedua pelaku digelandang ke Polsek Lubuk Baja. Saat ini, pencurian sepeda motor tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menduga, pelaku pencurian sepeda tersebut juga beraksi di tempat lain.

"Kita kembangkan, saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Yudi menyebut, kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yulianus alias Cakos dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Wihelmus Marno dijerat Pasal 480 tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

"Sebagai barang bukti kita mengamankan satu unit sepeda motor Honda Heat, STNK, dan satu kunci sepeda motor," pungkasnya.

Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network