BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menangkap enam kurir narkotika. Dua orang ditangkap di Batam, tiga diamankan di Palembang, dan satu di Jakarta.
Dari tangan enam tersangka tersebut, petugas mengamankan 25.941,71 gram sabu dan 40.050 butir pil ekstasi.
"Ada dua laporan kasus narkotika, dari dua laporan tersebut kita mengamankan enam orang tersangka," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Rabu (3/4/2024).
Bubung menjelaskan, laporan kasus narkotika pertama yakni pada Kamis (21/3/2024). BNNP Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu hotel kawasan Lubukbaja.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir narkotika berinisial ZF, 46 tahun, warga negara Indonesia," katanya lagi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.941,71 gram narkotika jenis sabu dan 40.054 butir pil ekstasi. Pengakuannya barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia. Lalu diselundupkan ke Karimun dan dibawa ke Batam.
"Ekstasi dibawa dari karimun. Awalnya tersangka berdua, diajak mengantar barang ke Batam dengan upah Rp 50 juta dan baru terima 5 juta untuk modal transportasi. Disuruh antar ke hotel dan akan ada yang mengambil," Bubung mengungkapkan hasil penyelidikan.
Berselang beberapa hari, BNNP Kepri kembali menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian perairan Kepri.
"Kita lakukan pengejaran sejak di laut," sebutnya.
Pelaku masuk ke Batam melalui jalur "tikus". Petugas pun mendapat informasi jika pelaku berada di salah satu hotel di kawasan Batuaji.
Petugas melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DD. Dari tangannya, petugas mengamankan 21 Kg sabu.
Pengakuannya, barang haram tersebut akan di dibawa ke Palembang dan Jakarta. "Kita lakukan control delivery ke Palembang dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya di Palembang lalu satu orang di Jakarta," ungkapnya.
Empat orang tersebut masing-masing berinisial HN, JL, YS, dan AM. "Pengakuannya tersangka akan diupah Rp 210 juta, diupah bawa ke Palembang Rp 40 juta," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait