Total sabu yang diamankan seberat 42,06 kilogram, terdiri dari sabu kristal (padat) dan sabu cair, dalam penangkapan yang berlangsung di kawasan Tanjung Riau, Batam.
"Narkotika yang ditemukan petugas dari tersangka ada dua jenis, yakni jenis sabu kristal yang disimpan di dalam 25 bungkus teh China merk Guanyinwang dengan berat keseluruhan 28,86 kg," kata Yan Fitri .
"Kemudian enam bungkus teh China merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu cair sebanyak 4,33 liter dan 16 botol minuman yang berisi narkotika jenis sabu cair seberat 8,87 liter," imbuhnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan Mulia Abdi, sabu cair itu rencananya akan dibawa lagi ke luar Provinsi Kepri untuk diolah lagi menjadi sabu kristal.
"Satu kilogram sabu cair kalau mau dijadikan sabu kristal, hasilnya bisa menjadi 2,5 kilogram," jelasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Donny Alexander menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
"Kami akan kembangkan ke luar provinsi dari Kepri, karena tujuan utamanya itu bukan di wilayah Kepri. Jadi Kepri itu hanya perlintasan saja, barangnya sendiri akan dikirim ke provinsi lain," kata dia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait