BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 selama delapan hari, sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya yang dilakukan oleh pengemudi angkutan barang.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan 50 personel gabungan dari Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 28 kendaraan dan 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran sesuai dengan undang-undang lalu lintas, termasuk kendaraan tanpa STNK, pelanggaran uji berkala, kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis, dan pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Pelanggar dikenakan denda maksimal hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggarannya," kata Kombes Tri dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (22/10/2024).
Ia menambahkan bahwa salah satu hasil positif dari operasi ini adalah penurunan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.
Dibandingkan periode sebelumnya, angka kecelakaan turun sebesar 5 persen, dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus, berkurang 94 kasus. Penurunan ini mencerminkan keberhasilan operasi dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Data lebih lanjut menunjukkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua menurun 2 persen, dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus.
Kecelakaan mobil penumpang juga mengalami penurunan 3 persen, dari 38 kasus menjadi 35 kasus, sementara kecelakaan angkutan umum seperti bus berkurang dari 111 kasus menjadi 108 kasus.
"Paling mencolok, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang menurun drastis, dengan tidak ada laporan kasus dibandingkan satu kasus pada periode sebelumnya," tambahnya.
Kasus tabrak lari juga menunjukkan penurunan signifikan, dari 11 kasus tahun lalu menjadi hanya 1 kasus selama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait