Polisi Ungkap Jaringan TPPO Internasional Jalur Sumut-Kepri, 33 Korban Diselamatkan

Pratamayude
Sejumlah tersangka dari jaringan TPPO intrrnasional digiring petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Ada sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus ini. Mereka menjalin komunikasi dengan agen di negara tujuan, mengurus dokumen pemberangkatan seperti paspor, lalu memberikan biaya pemberangkatan korban melalui sponsor.

Kemudian, menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban serta menggunakan jalur resmi dan ilegal, seperti pelabuhan tikus.

"Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri. “Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network