Poin terakhir yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendistribusikan logistik.
Menurut Riyan, pemenang tender yakni PT Pos Indonesia seharusnya bertanggung jawab penuh atas distribusi logistik. Namun, yang terjadi adalah PPK yang ditugaskan untuk mendistribusikan logistik.
"PT Pos hanya mengawasi dan mengumpulkan dokumentasi, sementara distribusi dilakukan oleh PPK. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran oknum KPU dalam proses tersebut," ujarnya.
PMII Batam juga menyoroti ketimpangan dalam pembayaran upah distribusi logistik kepada PPK.
"PPK hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu di TPS mainland dan Rp600 ribu di TPS hinterland. Dengan total 1.821 TPS di Batam, dana yang terserap hanya sekitar Rp364 juta, sedangkan keuntungan mencapai Rp1,3 miliar," jelasnya.
PMII Batam menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Batam. "Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, khususnya di lembaga KPU Batam," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait