Jaksa Ungkap Permufakatan Jahat 12 Terdakwa Gelapkan Barang Bukti Narkoba

Abdul Kholiq
Para terdakwa kasus penyelewengan barang bukti narkoba mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)


Kemudian kata dia, tim yang terdiri dari saksi Shigit Sarwo Edhi (Kanit), Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, dan lainnya kemudian melakukan pertemuan di One Spot Coffee, Batam, untuk membahas distribusi barang tersebut.

Dalam pertemuan itu, Hendriawan menyebutkan bahwa barang akan dikirim dari Malaysia ke Jakarta, namun menghadapi kendala transportasi dan rencana itu pun dibatalkan.

Selanjutnya pada 28 Mei 2024 Resnarkoba mendapat teguran dari Wakapolresta Barelang, karena belum berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkoba di Kota Batam setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium.

"Ini memicu perintah dari terdakwa Satria Nanda kepada timnya untuk segera mengungkap kasus besar dalam kurun waktu dua minggu. Akibatnya, terdakwa kembali menginstruksikan agar rencana distribusi 100 kg sabu yang sebelumnya dibatalkan kembali dijalankan," katanya.

Atas perintah tersebut, terdakwa Shigit Sarwo Edhi kemudian melanjutkan perintah kepada saksi Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan rencana berjalan sesuai skenario. Rahmadi menghubungi Hendriawan (DPO) guna memastikan apakah transaksi masih bisa dilakukan.

"Menindaklanjuti perintah dari terdakwa Satria Nanda, terdakwa lain kemudian melakukan pertemuan di One Spot Coffee, Batam membahas rencana pendistribusian sabu seberat 100 kilogram dari Malaysia," kata Martua.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network