ANAMBAS, iNewsBatam.id - Dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas dijebloskan ke tahanan.
Kedua tersangka yakni Baban Subhan dan Johanan Intan, dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan proses hukum kedua tersangka telah memasuki tahap 2 sehingga mereka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti sebelum disidangkan.
"Berkas perkara secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Bambang, Rabu (26/2/2025).
Ia juga menyampaikan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 juga telah diterbitkan Jaksa Penuntut Umum pada 24 Februari 2025.
"Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 880 juta lebih berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait