Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Anambas Segera Disidang

Fadli
Dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dititipkan Jaksa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Fadli/iNewsBatam.id)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Dua tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas dijebloskan ke tahanan.

Kedua tersangka yakni Baban Subhan dan Johanan Intan, dititipkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, mengatakan proses hukum kedua tersangka telah memasuki tahap 2 sehingga mereka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti sebelum disidangkan.

"Berkas perkara secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Bambang, Rabu (26/2/2025).

Ia juga menyampaikan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 juga telah diterbitkan Jaksa Penuntut Umum pada 24 Februari 2025.

"Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 880 juta lebih berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," pungkasnya. 



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network