Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota Polri.
Sebagai pimpinan, Hamam juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan institusi, keluarga, diri sendiri, maupun masyarakat.
"Kami terus melakukan pengawasan dan pencegahan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SS yang bertugas di Provost Polresta Tanjungpinang diciduk rekannya sesama polisi pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Ia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial AA, di sebuah kos, kawasan Sei Panas, Batam.
Penangkapan SS ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap aparat Bea Cukai Batam, yang mengamankan seorang pria asal Tanjungpinang yang membawa 185 gram dari Malaysia.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait