Mereka kerap memanfaatkan kelengahan korban untuk merampas tas atau barang berharganya.
“Uang hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga foya-foya. Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Zaenal.
Fitri, korban dalam kasus ini, mengatakan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menuju tempat kerja. “Mereka datang dari belakang, langsung menarik tas saya. Saya sempat berusaha mempertahankan, tapi akhirnya jatuh dan terluka,” ujar Fitri.
Karena aksi perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait