Rampas Tas Wanita, Dua Jambret di Batam Kena Tembak Polisi

Pratamayude
Salah satu dari dua penjambret di Batam yang ditembak oleh aparat polisi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Batam Kota. (Foto: Yude/iNews.id)

Mereka kerap memanfaatkan kelengahan korban untuk merampas tas atau barang berharganya.

“Uang hasil jambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga foya-foya. Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Zaenal.

Fitri, korban dalam kasus ini, mengatakan peristiwa terjadi saat dirinya sedang menuju tempat kerja. “Mereka datang dari belakang, langsung menarik tas saya. Saya sempat berusaha mempertahankan, tapi akhirnya jatuh dan terluka,” ujar Fitri.

Karena aksi perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network