Semua alat ini digunakan untuk menyiksa. Bahkan buku catatan berisi pemotongan gaji karena kesalahan kecil pun ditemukan.
Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Saat ini, Intan dirawat intensif di rumah sakit. Dokter menemukan memar lama dan baru, gizi buruk, hingga anemia berat.
Ia bahkan harus menjalani transfusi darah dan menunggu hasil USG karena ada dugaan kerusakan di bagian perut.
“Dia bahkan tidak bisa memakai celana karena ada luka di bagian kemaluannya. Kita masih tunggu hasil lengkap dari dokter,” jelas Yosep.
Yosep berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Meski begitu, ia meminta ada pertimbangan khusus untuk Merlin, karena menurutnya gadis itu juga korban tekanan dan ketakutan.
“Tidak mungkin Merlin tega menyakiti sepupunya sendiri. Dia hanya takut. Kalau dia menolak, dia yang akan jadi sasaran,” tegasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait