Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Kaveling Bodong di Batam, Korban Ratusan Orang

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Yude/iNews.id)


Menurutnya, setelah semua keterangan dan barang bukti dinyatakan cukup, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

“Kalau dalam gelar perkara disimpulkan bahwa kasus layak naik sidik, maka akan dilakukan penetapan tersangka,” pungkas Zaenal.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network