Menurutnya, setelah semua keterangan dan barang bukti dinyatakan cukup, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.
“Kalau dalam gelar perkara disimpulkan bahwa kasus layak naik sidik, maka akan dilakukan penetapan tersangka,” pungkas Zaenal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait